Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Ini Profil Anwar Usman, dan Kekayaannya
Pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia dinilai melanggar etik dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshidique dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Anwar melanggar etik berat karena menyidangkan perkara yang memiliki muatan benturan kepentingan. Dalam materi permohonan uji materi untuk perkara nomor 90, nama Gibran Rakabuming Raka secara eksplisit disebut. Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo merupakan keponakan kandung istri Anwar, Idayati.
Sosok Anwar Usman tidak asing dalam lembaga peradilan Indonesia. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai profil, serta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Profil Anwar Usman
Anwar lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 31 Desember 1956 dari pasangan Usman A. Rahim dan Hj. St Ramlah. Ia diketahui menikah dengan Hj. Suhada, seorang bidan. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikarunia tiga anak, yakni Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.
Setelah istri pertamanya meninggal pada 26 Februari 2021, ia menikah dengan Idayati, yang merupakan adik kandung Presiden Joko Widodo. Pernikahan keduanya dilangsungkan pada 26 Mei 2022.
Berikut ini profil pendidikan dan perjalanan karir Anwar Usman, yang memulai karir sebagai guru hingga berkecimpung dalam lembaga peradilan Indonesia, dan menjadi Hakim Konstitusi, dilansir dari laman resmi MK.
1. Pendidikan dan Awal Karir Anwar Usman
Anwar menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 03 Sila, Bima, dan lulus pada 1969. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan lanjutan ke Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima. Pendidikan lanjutan tersebut ia tempuh selama enam tahun dan lulus pada 1975.
Lulus dari PGAN, ia kemudian menjadi guru honorer pada SD Kalibaru, sembari melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1, di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dalam ujian tersebut dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Perjalanan kariernya kemudian berlanjut menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang.
Selama berkarir sebagai hakim, Anwar juga menempuh pendidikan magister atau S2 dan selesai pada 2001. Ia juga melanjutkan studi strata tiga (S3) dan meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010.
2. Berkarir di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi
Tidak berhenti di tingkat Pengadilan Negeri, karir Anwar terus menanjak hingga ke Mahkamah Agung (MA). Di lembaga peradilan tertinggi Indonesia ini, jabatan yang pernah diembannya, antara lain Asisten Hakim Agung selama 1997-2003. Kemudian berlanjut menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA selama 2003-2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merangkap Kepala Biro Kepegawaian. Jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta ini, ia emban selama enam tahun, hingga 2011. Dalam periode ini, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (MA).
3. Terpilih sebagai Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi
Karir Anwar terus menanjak hingga menjadi Hakim MK pada 2011 hingga 2016 atau selama lima tahun. Posisi ini ia lanjutkan dengan masa bakti kedua mulai 2016 hingga 2026.
Ia mengakui tidak asing dengan lembaga peradilan yang berdiri sejak 2003 ini. Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal beberapa Hakim Konstitusi, seperti Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.
"Saya sudah sering berkomunikasi dengan Pak Hamdan sejak beliau menjadi Anggota Komisi II DPR. Begitu juga halnya dengan Akil Mochtar," kata Anwar, dikutip dari laman resmi MK.
Menurutnya, semenjak MK berdiri pada 2003 ia selalu mengikuti perkembangannya, sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan di lembaga ini.
Tak berhenti sebagai Hakim Konstitusi, karir Anwar di MK berlanjut sebagai Wakil Ketua MK selama 2015-2018, dan kemudian terpilih sebagai Ketua MK pada 2018. Jabatan ini ia pegang hingga ia diberhentikan/dicopot oleh MKMK pada 7 November 2023.
Kekayaan Anwar Usman
Berdasarkan LHKP 2022, Anwar diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 33.492.312.061, dengan perincian sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan
Anwar diketahui memiliki 31 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5.176.100.000. Aset tanah dan bangunan yang ia miliki, antara lain sebagai berikut:
- Tanah Seluas 297 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 141.000.000
- Tanah Seluas 17.000 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 300.000.000
- Tanah Seluas 5.100 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 100.000.000
- Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 81.000.000
- Bangunan Seluas 144 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 125.000.000
- Bangunan Seluas 216 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 765.000.000
- Bangunan Seluas 216 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 171.000.000
- Tanah Seluas 1.000 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 41.000.000
- Tanah Seluas 1.800 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 61.000.000
- Tanah Seluas 2.300 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 81.000.000
- Tanah Seluas 800 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 41.000.000
- Tanah Seluas 2.300 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 81.000.000
- Tanah Seluas 1.200 m2 Kab/Kota Bima, warisan Rp 51.000.000
- Tanah Seluas 3.300 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 76.000.000
- Tanah Seluas 580 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 26.000.000
- Tanah Seluas 600 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 26.000.000
- Tanah Seluas 5.967 m2 di Kab/Kota Bima, warisan Rp 71.000.000
- Tanah Seluas 1.000 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 51.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 223 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 70.000.000
- Tanah Seluas 2.899 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 92.000.000
- Tanah Seluas 2.000 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 65.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 801 m2/126 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 155.000.000
- Tanah Seluas 280 m2 di Kab/Kota Lumajang, hasil sendiri Rp 8.000.000
- Tanah Seluas 144 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 111.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 759 m2/65 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 1.610.000.000
- Tanah Seluas 208 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 376.000.000
- Tanah Seluas 112 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 211.000.000
- Tanah Seluas 8.790 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 70.000.000
- Tanah Seluas 1.753 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 41.000.000
- Tanah Seluas 986 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 7.100.000
- Tanah Seluas 8.959 m2 di Kab/Kota Bima, hasil sendiri Rp 71.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin
Untuk kategori aset berupa alat transportasi dan mesin, total nilai yang dimiliki Anwar tercatat sebesar Rp 301.000.000, dengan perincian sebagai berikut:
- Mobil, Toyota Minibus tahun 2002, hasil sendiri Rp 80.000.000
- Motor, Honda tahun 2005, hasil sendiri Rp 3.000.000
- Mobil, Toyota Minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp 105.000.000
- Mobil, Toyota Kijang Minibus tahun 1997, hasil sendiri Rp 18.000.000
- Mobil, Toyota Corolla Altis tahun 2002, hasil sendiri Rp 95.000.000
Selain aset tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin, kekayaan Anwar juga terdiri dari harta bergerak lainnya Rp 300.000.000, surat berharga Rp 123.000.000, serta kas dan setara kas Rp 27.592.212.061.