Profil Rasyid Rajasa, Anak Hatta Rajasa yang Berpeluang Lolos Jadi DPR

Safrezi Fitra
19 Februari 2024, 17:18
Rasyid Rajasa, profil Rasyid Rajasa, anak hatta rajasa, rekam jejak rasyid rajasa
https://rasyidrajasa.id/
Rasyid Rajasa
Button AI Summarize

Profil Rasyid Rajasa kembali menjadi perbincangan publik. Anak mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dan berpeluang lolos.

Rasyid yang sempat menjabat sebagai Ketua PAN Cabang Bandung pada 2022 ini bertarung dengan caleg-caleg lain di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, yakni Kota Bandung dan Cimahi. Beberapa caleg yang bertarung di dapil tersebut adalah para pesohor yang terkenal seperti musisi Melly Goeslaw, presenter terkenal Junico (Nico) Siahaan dan Muhammad Farhan, Nurul Arifin, hingga Atalia Praratya (istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil).

Berdasarkan data sementara, Rasyid Rajasa unggul dengan memperoleh 16.012 suara. Partainya, PAN, juga telah memenuhi persyaratan ambang batas parlemen dengan perolehan suara 6,83 persen. Itu artinya, Rasyid sudah memenuhi syarat dan berpotensi lolos ke Senayan.

Sejak awal pencalonan Rasyid sebagai caleg DPR sudah menuai kontroversi. Baliho pencalonan Rasyid sempat diperbincangkan publik sejak akhir tahun lalu. Dalam kampanyenya dia tak hanya mencari suara, tetapi juga calon istri. Alat peraga kampanye (APK) Rasyid juga terpampang di kampus-kampus hingga mendapat banyak penolakan dari sejumlah mahasiswa.

Sinyal terpilihnya Rasyid pun menuai kecaman dari banyak warganet di media sosial. Banyak warganet yang kembali mengungkit kejadian kecelakaan yang melibatkan Rasyid di tahun 2013 hingga mengakibatkan kematian.

Jejak Kasus Rasyid Rajasa

Pada 2013, Rasyid terbukti melakukan tindak pidana dengan menabrak mobil di Tol Jagorawi. Dia mengemudikan mobil BMW X5 dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Dengan kecepatan yang tinggi ini mobilnya kemudian menabrak sebuah mobil Daihatsu Luxio. Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Rasyid kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang menjadi perhatian publik kala itu adalah pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid selama masa penyidikan. Saat itu ayahnya, Hatta Rajasa, masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...