Serba-Serbi Cukai Minuman Berpemanis di Sejumlah Negara

Dzulfiqar Fathur Rahman
16 Desember 2022, 18:16
Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) membuat instalasi seni bertajuk “Monster Tersembunyi di Balik Minuman Manis Favoritmu” yang dapat dikunjungi publik di Taman Literasi Mar
CISDI
Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) membuat instalasi seni bertajuk “Monster Tersembunyi di Balik Minuman Manis Favoritmu” yang dapat dikunjungi publik di Taman Literasi Martha Tiahahu pada 12-15 November 2022.

Pemerintah akan mulai menarik cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) mulai 2023. Pada tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari komoditas tersebut mencapai Rp3,08 triliun. 

Di tanah air, wacana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis telah muncul sejak 2017. Tadinya, kebijakan ini akan diterapkan pada 2022. Namun, situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19 membuat pemerintah menundanya. 

Di sejumlah negara, pajak terhadap minuman berpemanis sudah lama berlaku. Kebijakan ini menggunakan nama formal yang berbeda-beda, seperti pajak minuman bergula, pajak soda, atau pajak minuman berpemanis.

Negara pertama yang menerapkan pajak ini terjadi di negara-negara Skandinavia. Norwegia menerapkan pajak gula pada 1922 dan Denmark pada 1930. Finlandia menerapkan pajak untuk minuman ringan pada 1940.

Namun, tujuan utama dari pajak gula pada waktu itu bukan untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Pemerintah Norwegia, misalnya, memperkenalkan pajak gula sebagai cara untuk menambah penerimaan negara, seperti dikutip dari The Guardian.

Gelombang baru pajak minuman bergula muncul pada 2010-an, mulai dari Hungaria, Meksiko, Afrika Selatan hingga Australia. Pemerintahan di negara-negara tersebut secara eksplisit menetapkan pengurangan konsumsi minuman bergula sebagai tujuan utama dari pajak Pigovian ini. Hal ini seiring dengan peningkatan tingkat obesitas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, terdapat 85 negara yang telah menerapkan pajak gula hingga 13 Desember 2022. 

Meksiko, misalnya, memperkenalkan pajak gula pada 2014. Tarif pajak ini mencapai 1 peso per liter untuk minuman nonalkohol yang menggunakan gula tambahan. Pemerintah memungut pajak ini dari produsen.

Antara 2014 dan 2015, pembelian minuman berpemanis yang kena pajak tersebut turun rata-rata 7,6%, menurut laporan WHO, mengutip studi dari Mexican National Institute of Public Health dan University of North Carolina. Pada saat yang sama, pembelian minuman yang tidak kena pajak itu naik 2,1%. Ini terlihat paling menonjol untuk air mineral kemasan.

Pendekatan pajak gula berbeda dari satu negara ke negara lain. Di samping pendekatan langsung seperti Meksiko, ada pemerintah yang menggunakan pendekatan tidak langsung. Ini meliputi pajak impor untuk gula atau bahan-bahan lainnya untuk memproduksi minuman berpemanis.

Dari segi tarif, skema berbasis volume seperti di Meksiko merupakan yang paling populer. Di samping itu, ada pemerintah yang juga menentukan tarif pajaknya berdasarkan konten gula di dalam minumannya, seperti di Inggris.

Di Inggris, misalnya, minuman dengan kandungan gula kurang dari 5 gram per 100 mililiter (ml) tidak kena pajak. Namun, minuman dengan kandungan gula antara 5 dan 8 gram per 100 ml kena pajak £ 0,18 per liter. Untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 8 gram per 100 ml, tarifnya mencapai £ 0,24 per liter.

Di Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemerintah belum menentukan skema dan tarif untuk cukai MBDK.

Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...