Kebijakan 3 in 1: Disetop di era Ahok, Kini untuk Kurangi Polusi Udara

Amelia Yesidora
15 Agustus 2023, 15:03
polusi udara, kemacetan, 4in1, four in one, three in one, jakarta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Imbas polusi udara Jakarta yang kian parah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana merevisi kebijakan three in one alias 3 in 1 yang pernah diterapkan di Ibu Kota. Ia akan mengubahnya menjadi four in one atau 4 in 1. Artinya, setiap mobil yang melewati Jakarta wajib memiliki empat penumpang di dalamnya, termasuk supir

Budi berpendapat kebijakan ini bakal mengurangi jumlah mobil di Jakarta, terutama orang-orang yang datang dari kota penyangga. “Katakanlah mereka dari Bekasi, Tangerang, atau Depok. Mereka bersama-sama ke kantor, gantian mobilnya, sehingga jumlah mobil di Jakarta bakal menurun,” katanya di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Pada kesempatan sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan penyebab utama polusi udara adalah emisi kendaraan. Ia menyebut ada 24,5 juta kendaraan di DKI Jakarta pada 2022, sebanyak 19,2 juta unit sepeda motor dan 5,3 juta unit mobil. 

Hal ini kain diperparah dengan rendahnya persentase kendaraan yang melakukan uji emisi, yakni baru 10%. Ia mencontohkan persentase uji emisi kendaraan di Jakarta Pusat, baru 3,86% sementara di Jakarta Utara sekitar 10,69%.

Lahir Saat KTT Non Blok

Berbeda dengan tujuan penerapan tahun ini, aturan three in one awalnya lahir untuk menertibkan lalu lintas Jakarta. Tepatnya pada 1992, Jakarta menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi X Gerakan Non-Blok dari Agustus hingga September. Kala itu, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Wiyogo Atmodarminto.

Uji coba three in one dilakukan pada 14 April hingga 18 April 1992 dengan membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan pembatasan penumpang alias KPP. Hanya mobil pribadi berpenumpang tiga orang atau lebih yang boleh lewat di KPP. 

Larangan ini berlangsung hanya saat jam padat yaitu pukul 06.30 sampia 10.00 WIB serta jam pulang kerja dari 16.00 sampai 19.00 WIB. Beberapa jalan yang masuk KPP adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Merdeka Barat. Kemudian Jalan Gatot Subroto dan Jalan S Parman. 

Regulasi 3 in 1 juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 4104 Tahun 2003 yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso. Waktu berlakunya aturan ini sama dengan era Wiyogo.

Sedangkan untuk KPP-nya meliputi ruas jalan utama, seperti Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat. Begitu juga di sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto, hingga Gerbang Pemuda, serta persimpangan jalan HR Rasuna Said.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...