Sejarah Universitas Trisakti yang Ingin Jadi Perguruan Tinggi Negeri

Image title
7 Mei 2024, 16:35
Universitas Trisakti
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, mahasiswa Universitas Trisakti mengikuti aksi malam gelora di Tugu 12 Mei Reformasi, Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Button AI Summarize

Universitas Trisakti akan menjadi perguruan tinggi negeri, dengan status badan hukum (PTN-BH). Ini merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah, dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

Pengumuman ini menghiasi laman resmi kanal berita Universitas Trisakti. Perjalanan untuk bisa menjadi perguruan tinggi negeri masih dijalani oleh Universitas Trisakti selama lebih dari sepuluh tahun terakhir.

Keinginan untuk menjadi perguruan tinggi negeri, sebelumnya dilontarkan rektorat Universitas Trisakti bersama civitas academica kampus dalam apel kebulatan tekad, pada 18 Mei 2011.

Keinginan tersebut ditentang oleh pihak Yayasan Trisakti, dan sejak 2011 keduanya memperebutkan pengelolaan Universitas Trisakti. Mahkamah Agung (MA) pada 2012 memenangkan pihak yayasan, sebagai badan pengelola dan penyelenggara universitas. Namun, putusan tersebut sulit dieksekusi, karena pihak kampus melayangkan aksi protes.

Alasan Mengapa Universitas Trisakti Ingin Menjadi Perguruan Tinggi Negeri

Pusat Informasi Universitas Trisakti
Pusat Informasi Universitas Trisakti (Dok. Universitas Trisakti)

Dilansir dari Kompas.com, keinginan pihak kampus Universitas Trisakti untuk menjadi perguruan tinggi negeri berangkat dari akar pendirian universitas berjulukan 'Kampus Pahlawan Reformasi' ini.

Menilik sejarah pendiriannya, Universitas Trisakti tidak didirikan oleh yayasan, sebagaimana layaknya perguruan tinggi swasta pada umumnya. Melainkan, didirikian oleh pemerintah, dan menggunakan lahan milik pemerintah.

Terkait dengan konflik antara pihak rektorat dan yayasan sendiri, sudah terjadi sejak 2002 silam. Saat itu, pihak rektorat menyatakan Universitas Trisakti secara resmi menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari yayasan.

Hal ini ditentang Yayasan Trisakti, yang berpendapat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut, menyatakan bahwa semua tugas, fungsi, dan tata cara kerja perguruan tinggi harus sepengetahuan penyelenggara atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pada 2004 MA mengeluarkan putusan, yang menyatakan Yayasan Trisakti merupakan satu-satunya Badan Penyelenggara (BP) Universitas Trisakti. Hal ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...