STRATEGI “SOCIAL DISTANCING” DI KORSEL
Pemanfaatan aplikasi untuk warga
- Melacak pergerakan pasien Covid-19
- Warga mengetahui lokasi terinfeksi agar dihindari
Pemantauan aktivitas dengan CCTV & kartu kredit/ debit
- Mengetahui riwayat perjalanan pasien
- Mengidentifikasi orang yang akan dites
Transparansi informasi dan data
- Mencegah kepanikan publik
- Membangun kepercayaan masyarakat
Sanksi pidana dan denda
- Memastikan warga yang dikarantina tetap di rumah
- Denda 3 juta won (Rp 40 juta) jika menolak tes
- Penjara 1 tahun atau denda 10 juta won (Rp 134 juta) jika menolak karantina/ dirawat di RS