STRATEGI “SOCIAL DISTANCING” DI KORSEL


Pemanfaatan aplikasi untuk warga

  • Melacak pergerakan pasien Covid-19
  • Warga mengetahui lokasi terinfeksi agar dihindari

Pemantauan aktivitas dengan CCTV & kartu kredit/ debit

  • Mengetahui riwayat perjalanan pasien
  • Mengidentifikasi orang yang akan dites

Transparansi informasi dan data

  • Mencegah kepanikan publik
  • Membangun kepercayaan masyarakat

Sanksi pidana dan denda

  • Memastikan warga yang dikarantina tetap di rumah
  • Denda 3 juta won (Rp 40 juta) jika menolak tes
  • Penjara 1 tahun atau denda 10 juta won (Rp 134 juta) jika menolak karantina/ dirawat di RS