Dalam aturan terbaru yang dirilis Mendagri, kendaraan listrik tak lagi dikecualikan dari pajak kepemilikan dan bea balik nama, tapi diistimewakan lewat pemberian insentif.
Pembangkit yang ditargetkan beroperasi pada 2028 ini akan menggunakan teknologi bottoming cycle yang mengolah panas sisa dari operasi pembangkit panas bumi eksisting.
Semula, pemerintah menargetkan pembangunan PLTS 100 GW. Namun terkini, pemerintah membidik 13 GW dulu di wilayah yang sudah memiliki infrastruktur distribusi listrik.