Jokowi Beri Hak Veto ke Menko, Mahfud: Fungsinya untuk Pengendalian

Dimas Jarot Bayu
31 Oktober 2019, 14:35
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menyebut hak veto yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada menteri koridnator (menko) sama fungsinya dengan pengendalian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut hak veto hanyalah istilah politis yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Mahfud, hak veto sebenarnya sama dengan fungsi pengendalian.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015. "Hak veto itu bahasa politis, bahasa pop, bahasa organisasi, sedangkan bahasa hukumnya pengendalian," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10).

Mahfud mengatakan hak veto diberikan kepada menteri koordinator agar dapat mengarahkan program-program yang dijalankan para menteri sesuai keinginan presiden. Selain itu, fungsi pengendalian diperlukan agar kebijakan yang dibuat para menteri tidak bertentangan.

Biarpun begitu, Mahfud memastikan para menteri koordinator tak bisa langsung membatalkan kebijakan yang dibuat menteri-menteri. Jika ingin ada pembatalan, menteri koordinator harus lebih dulu melaporkannya kepada Presiden.

"Menteri koordinator itu melapor ke Presiden. Ini enggak bagus Pak, diveto saja. Lalu yang mengeksekusi itu nanti menteri koordinator," kata Mahfud.

(Baca: Jokowi Beri Hak Veto kepada Menko untuk Batalkan Kebijakan Menteri

Mahfud lantas meminta agar berbagai pihak tak mempersoalkan lagi mengenai hak veto menteri koordinator. Dia juga tak mau ada anggapan menteri koordinator sebagai atasan dari menteri-menteri lainnya.

Menurutnya, menteri koordinator hanya bertugas untuk mengkoordinasikan, menyinkronisasi, dan mengendalikan kerja para menteri. "Jadi tidak usah terlalu dipertentangkan dalam satu susunan hierarkis," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Jokowi telah memberikan hak veto kepada para menteri koordinator. Hak veto itu, menurutnya, dapat mengintervensi kebijakan para menteri yang tidak sesuai dengan arahan Presiden.

Menko juga diberi kewenangan membatalkan kebijakan yang tidak sejalan satu sama lain. “Baru ini diumumkan oleh Presiden, Menko itu dapat memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan,” kata Mahfud di usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10).

(Baca: Mahfud Dapat Veto Prabowo, Gerindra Sebut Perlu Revisi UU Kementerian

Menurut Mahfud, Jokowi memberikan hak veto ini karena kerap kali ada menteri di Kabinet Kerja mengedepankan ego sektoralnya. Padahal Jokowi sudah menegaskan tidak boleh ada visi-misi menteri. Para menteri harus mengikuti visi-misi Presiden dan Wakil Presiden.

Para menteri tersebut, kata Mahfud, menjalankan kebijakannya sendiri tanpa berkoordinasi dengan menteri-menteri lain, seperti tak pernah datang ketika rapat. “Nah, sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya,” kata Mahfud.

Ketua DPP Gerindra menilai kebijakan hak veto tersebut perlu diikuti dengan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Desmond menilai, RUU tersebut diperlukan agar penggunaan hak veto para menteri koordinator lebih jelas.

Desmond menyatakan, ketiadaan dasar hukum hak veto berpotensi membuat para menteri bertindak sewenang-wenang. Dikhawatirkan dapat membuat jalannya proses birokrasi menjadi kacau.

“Kalau kementerian bikin aturan yang berkaitan dengan kebijakan kementerian, Mahfud MD tiba-tiba memveto, itu kan lucu,” kata Desmond.

(Baca: Profil Menko Mahfud MD, Mantan Jubir yang Kini Membawahi Prabowo)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...