Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Untuk Lingkungan Hidup

Rizky Alika
9 Oktober 2019, 13:05
Lingkungan Hidup
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, hutan. Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), salah satu tujuannya untuk mengurangi emisi karbon.

Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. BLU tersebut dirancang untuk mengelola pembiayaan di bidang lingkungan hidup.

Selama ini pemerintah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum mencapai target yang diharapkan.

Advertisement

"Tanpa pendanaan, tidak berjalan lingkungan hidup. Baik program yang sifatnya restorasi, konservasi, pencegahan kebakaran hutan itu sangat penting kami urusi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam peresmian BPDLH di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).

Pemerintah pun membentuk BLU tersebut sesuai mandat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Badan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2020 dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor. Nantinya, akan ada Komite Pengarah yang memberikan arah kebijakan bagi BPDLH.

(Baca: Menteri LHK Klaim Kualitas Udara di Sumatera dan Kalimantan Membaik)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan BLU itu menjadi langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret," ujar Siti.

Selain itu, BLU diharapkan menjadi inisiator yang memfasilitasi perdagangan karbon (carbon trading) dan kegiatan lain yang termasuk pembinaan masyarakat adat. Kemudian, BLU tersebut akan mendukung investasi seperti investasi industri kayu, pembentukan eco wisata pada lubang bekas tambang, dan lainnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement