Ketua MPR Sebut UUD 1945 Perlu Diamendemen

Dimas Jarot Bayu
9 Oktober 2019, 12:20
Bambang Soesatyo, MPR
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai UUD 1945 perlu diamendemen.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masyarakat terbuka terhadap rencana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Bamsoet, amendemen UUD 1945 bukan hal tabu.

Dia bahkan menilai UUD 1945 perlu diamendemen. Apalagi, UUD 1945 terakhir kali diamendemen pada 17 tahun lalu.

“Apakah amendemen yang terakhir 2002 sampai sekarang  sudah memberikan ruang dan kesejahteraan? Sudahkah sesuai dengan harapan kita sebagai anak bangsa?” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).

Meski demikian, Bamsoet memastikan pihaknya tak akan terburu-buru melakukan amendemen UUD 1945. Dia menyebut MPR bakal menyerap aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu, baik yang pro maupun yang kontrak terhadap amendemen UU 1945.

“Kami juga menyerap aspirasi masyarakat lain yang tidak ingin adanya amendemen, karena yang ini sudah bagus,” kata Bamsoet.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan MPR bakal menyerap aspirasi semua pihak dalam tahun pertama masa jabatannya. Pada tahun kedua, MPR akan mulai mengidentifikasi hal-hal yang dibutuhkan negara terkait amendemen UUD 1945.

Baru pada tahun ketiga MPR akan memutuskan hal-hal apa saja yang memang harus diamendemen dalam UUD 1945. “Jadi saya pastikan bahwa kami di MPR tak grasah-grusuh dan kami akan cermat dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan bangsa,” ujar Bamsoet.

(Baca: Wacana Amendemen UUD 1945 Ditentang)

Rencana amendemen terbatas UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Salah satu usulan amendemen tersebut adalah menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan amendemen tersebut, MPR berpotensi memiliki wewenang menentukan GBHN yang harus dijalankan Kepala Negara. Dengan demikian, MPR bakal menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia. Sementara Kepala Negara hanya akan menjadi mandataris MPR.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai isu amendemen tersebut akan memunculkan masalah baru karena MPR tak mungkin memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan Presiden. Sebab, Presiden saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat, sementara MPR tidak demikian.

"Secara ketatanegaraan enggak mungkin itu dilakukan," kata Veri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...