Ketua KPK Temukan Modus Penyelewengan Anggaran Covid-19 untuk Pilkada
Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK menyebut ada modus penyelewengan anggaran penanganan Covid-19. Dana tersebut bakal digunakan sejumlah kepala daerah untuk kepentingan Pilkada serentak tahun ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan modus penyalahgunaan anggaran bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan dana untuk penanganan Covid-19. Pihaknya melihat beberapa kepala daerah yang berniat maju dalam pemilihan tahun ini mengajukan anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.
Ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan untuk maju dalam Pilkada.
"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD merupakan uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," ujar Firli seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (11/9).
(Baca: Erick Thohir Usul KPK Kawal Seluruh Tahapan Program Pemulihan Ekonomi)
KPK, lanjut Firli, mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat yang turut mengawasi proses penggunaan anggaran Covid-19, baik di pemerintah pusat maupun aparatur daerah.
Menurut dia, masyarakat bisa melaporkan upaya penyelewengan kepada KPK melalui aplikasi JAGA Bansos. Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK telah ditindaklanjuti oleh lembaganya.
"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar dia.