Kemendag Belum Izinkan Impor Garam Himalaya untuk Konsumsi

Rizky Alika
23 Juli 2020, 10:18
kementerian perdagangan, kemendag, impor, garam
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kanan) saat pemusnahan garam ilegal di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).

Kementerian Perdagangan atau Kemendag memusnahkan 2,5 ton garam himalaya tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan tersebut diambil karena pemerintah belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi.

Kemendag menemukan garam himalaya untuk konsumsi dijual bebas di ritel modern dan toko daring. Padahal, garam tersebut semestinya untuk bahan baku industri. Adapun, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan pemerintah.

"Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (23/7).

Oleh karena itu, garam himalaya tersebut ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain garam himalaya, Kemendag memusnahkan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya menemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...