Ganjil Genap Bisa Berlaku Seharian Jika Mobilitas Warga Tak Berkurang

Image title
2 Agustus 2020, 12:33
ganji genap, jakarta, transportasi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ganjil genap seharian jika mobilitas warga tak berkurang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahkan mengatakan sistem ganji genap bisa dikenakan kepada pengendara roda dua. Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat.

Advertisement

"Jika analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi, bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa mengenakannya kepada kendaraan roda dua," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (2/8).

Oleh karena itu, dia mengimbau warga Jakarta mengurangi aktivitas di luar rumah. Pemprov DKI Jakarta juga telah memutuskan memberlakukan kembali sistem ganjil genap pada Senin (3/8) untuk  menurunkan mobilitas warga.  

"Jangan lakukan pergerakan yang tidak penting. Bagi warga yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah silakan, dari rumah bisa zoom meeting, tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan yang menimbulkan keramaian," ujar Syafrin.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8). Selama tiga hari ke depan, dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan hanya menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan tersebut.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus 2020, akan kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan itu merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7)

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement