Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini

Agatha Olivia Victoria
10 Agustus 2020, 09:56
gaji ke-13, pns
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin (10/8).

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pegawai negara sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (10/8). Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan secara bertahap selama Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan sama dengan pemberian tunjangan hari raya. "Satuan kerja mengajukan ke Kemenkeu untuk dibayarkan," ujar Andin kepada Katadata.co.id, Senin (10/8).

Advertisement

Menurut ia, sudah ada beberapa satuan kerja yang telah mengajukan pencairan gaji ke-13. Namun, ia belum mau membeberkan jumlah satuan kerja tersebut.

Pasalnya, angka satuan kerja yang telah mengajukan pencairan gaji ke-13 masih bergerak terus. "Nanti sore saya update ya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan. Gaji ke-13 PNS rencananya dibayarkan pada pertengahan bulan ini.

"Sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bekerja," tulis PP yang diteken Jokowi pada Jumat (7/8).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement