Jokowi Ingin Jajarannya Tak Buat Regulasi yang Rumit dan Menjebak

Rizky Alika
14 Agustus 2020, 11:48
Jokowi, regulasi, peraturan,sidang tahunan mpr/dpr/dpd
Pool/BiroPemberitaanParlemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyambut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presisden Republik Indonesia Ma’ruf Amin di Komplett Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya untuk menata regulasi. Pembuatan peraturan yang rumit harus diakhiri.

"Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang menjebak semua pihak dalam risiko, harus kita sudahi," kata Jokowi dalam Pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam Rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Advertisement

Menurutnya, penataan regulasi diperlukan agar Indonesia bisa membangun ekosistem nasional yang kondusif. Sehingga ada perluasan kesempatan kerja yang berkualitas untuk mengentaskan kemiskinan  

Dengan begitu tercipta perekonomian nasional yang adil bagi yang sudah bekerja dan sedang mencari kerja. "Kita ingin semua harus bekerja. Kita ingin semua sejahtera," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Walikota Solo itu menyatakan bahwa pandemi Covid-19 bisa menjadi batu lompatan bagi Indonesia. Pasalnya, pandemi memberikan waktu bagi Indonesia untuk membenahi diri secara fundamental dan bertransformasi secara besar-besaran.

Oleh karena itu, dia mengajak jajarannya untuk menjalankan strategi besar di bidang ekonomi, hukum, pemerintahan, sosial, kebudayaan, termasuk kesehatan dan pendidikan. Sebagai informasi, sebanyak 10.180 regulasi diterbitkan pada 2014 hingga November 2019. Regulasi itu terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri.

Jumlah regulasi yang banyak ini seringkali saling tumpang tindih dan tidak selaras. Oleh karena itu, pemerintah tengah membahas keluarnya omnibus law dalam bentuk undang-undang (UU). Satu UU nantinya akan merevisi dan menyederhanakan puluhan aturan.

Namun, omnibus law menuai kontroversi. Pasalnya, pemerintah tidak melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya serikat buruh dan organisasi lingkungan hidup, dalam pembahasan aturan yang berkaitan dengan mereka.

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement