APBI Desak Kemendag Cabut Aturan Kapal Nasional untuk Ekspor Batu Bara

Image title
20 Maret 2020, 13:35
batu bara, kementerian perdagangan, kemendag, kapal, pertambangan, ekspor
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Ilustrasi, kapal tongkang membawa batu bara melintasi Sungai Batanghari di Jambi, Kamis (9/1/2020). Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendesak Kementerian Perdagangan mencabut aturan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017. Pengusaha pun meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencabut beleid tersebut karena menghambat ekspor batu bara.

Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit (CPO). "Menurut kami, Permendag 82/2017 yang rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020 terbukti telah menyebabkan keresahan/kekhawatiran akan kelancaran ekspor batu bara," kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/3).

Advertisement

Pandu bahkan mengatakan aturan tersebut telah membuat dibatalkannya beberapa pembelian impor batu bara oleh importir. Pandu menyebut beberapa anggota APBI telah menyampaikan pembatalan pengiriman kapal untuk periode April-Mei 2020.

(Baca: Menteri ESDM Minta Pelonggaran Aturan Kapal Pengangkut Batu Bara)

Selain itu, kapasitas kapal nasional juga sangat terbatas. Saat ini, kurang dari 2% volume ekspor batu bara dilayani oleh kapal nasional.

Akibatnya, pengusaha menanggung tambahan beban biaya hingga membuat harga jual batu bara free on board atau FOB tidak kompetitif. Pasalnya, dalam skema FOB, pihak importir yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Aturan tersebut juga tak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong ekspor untuk menopang ekonomi dalam menghadapi dampak dari penyebaran virus Covid-19. "Namun APBI akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batu bara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor," kata dia.

(Baca: ESDM Bidik Investasi Minerba Tahun Ini Naik 18% Jadi Rp 105 Triliun)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement