Kementerian ESDM Pertahankan Izin Tambang PT Timah Biarpun Ada Zonasi

Image title
11 Oktober 2019, 18:55
PT Timah Tbk
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo PT Timah Tbk. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mempertahankan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempertahankan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terletak di Kepulauan Bangka Belitung. Biarpun wilayah tambang itu masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Pemerintah Daerah Bangka Belitung.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, jika wilayah tambang masuk zonasi maka pendapatan ke negara akan berkurang. Apalagi Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang asetnya dimiliki oleh pemerintah.

Yunus mengatakan solusi yang terbaik yakni mempertahankan wilayah tambang yang masih produktif. "Kalau dilepas semua akan mengurangi pendapatan negara. Solusinya mencari wilayah-wilayah mana yang sudah tidak terlalu produktif untuk dilepas," ujar Yunus saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/10).

Di sisi lain, IUP Timah sudah diterbitkan sebelum diberlakukannya zonasi. "Kami dari ESDM akan tetap menjaga itu, karena sudah terbit sebelum UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait zonasi," kata Yunus.

(Baca: Harga Komoditas Tertekan, PT Timah Pangkas Produksi dan Tahan Ekspor)

Pemerintah pusat dan daerah terus berdiskusi terkait masalah tersebut. Di Bangka Belitung terdapat 50 IUP, lima diantaranya diterbitkan Kementerian ESDM untuk Timah. Sedangkan sisanya diterbitkan pemda setempat untuk perusahaan swasta.

Total luas IUP yang dimiliki oleh Timah sekitar 184.000 hektar (ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 139.662 ha atau sekitar 75,5% berada di laut Bangka Belitung.

Timah didirikan tanggal 02 Agustus 1976. Perusahaan bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995 dengan kode emiten TINS.

(Baca: Timah Bangun Fasilitas Produksi Mineral Tanah Jarang Rp 200 Miliar)

Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...