Dilarang Ekspor, Pelaku Usaha Keluhkan Permainan Kadar Nikel Domestik

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 22:26
nikel
Katadata
Ilustrasi, pertambangan nikel. Dilarang ekspor bijih nikel, pelaku usaha sebut ada permainan kadar nikel di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey menyatakan pemerintah perlu membenahi tata niaga nikel di dalam negeri sebelum mempercepat larangan ekspor bijih nikel (ore). Sebab, penjualan di dalam negeri memiliki sejumlah masalah, seperti permainan kadar nikel.

Masalah tersebut membuat pengusaha memilih ekspor ore dibandingkan menjualnya di dalam negeri. "Ada permainan kadar, bayarnya suka-suka," kata Meidy di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8). 

Jumlah kadar nikel biasanya dihitung oleh surveyor pengapalan mineral dan batu bara yang telah ditunjuk oleh pemerintah sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2016. Surveyor yang ditunjuk ialah Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Service, dan Anindya. Surveyor tersebut juga menentukan dasar pembayaran pajak atau royalti.

Surveyor tersebut nantinya menghitung kadar nikel di pelabuhan muat (Freight on Board/FOB). Namun Saat bijih nikel dikirimkan ke smelter, surveyor Intertek mengubah penghitungan kadar tersebut di pelabuhan bongkar. Padahal, surveyor tersebut tidak terdaftar pada Kepurusan Menteri ESDM.

"Di pelabuhan muat, kadarnya 1,8%. Tapi di pelabuhan bongkar kadarnya diubah jadi 1,3%," kata dia.

(Baca: Rugi Puluhan Triliun, Pengusaha Protes Larangan Ekspor Nikel)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...