Rini Minta PLN Tiru London Atasi Listrik Mati Hanya Dua Jam

Image title
20 Agustus 2019, 11:27
Menteri BUMN Rini Soemarno, listrik mati
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri BUMN Rini M. Soemarno meminta PLN menerapkan sistem listrik per wilayah untuk meminimalisir pemadaman jika terjadi gangguan listrik.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) menggunakan sistem listrik per wilayah atau house load system untuk menangani pemadaman listrik (blackout). Dengan sistem tersebut, listrik mati dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam, tidak seperti insiden pemadaman listrik lebih dari 10 jam pada 4-5 Agustus lalu.

Sistem tersebut pun telah diterapkan oleh sejumlah negara maju seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini dalam keterangan tertulis pada Senin (19/8).

Dengan skema house load system, gangguan listrik hanya akan menyebabkan pemadaman listrik di satu desa atau satu wilayah saja. Dengan begitu, pemulihan sistem kelistrikan akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” katanya.

(Baca: PLN Buka Hitungan Kompensasi Pemadaman Listrik, Begini Caranya)

Selain itu, Rini meminta PLN untuk menyusun skenario darurat (emergency scenario) untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," ujarnya.

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way (ROW) atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern kami bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” kata Rini.

(Baca: Di Balik Listrik Mati PLN, Antara Kejar Untung dan Gangguan Teknis)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...