Finalisasi Perpres, Pemerintah Akan Sediakan Kuota Impor Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) terkait aturan kendaraan berbasis listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan tersebut akan membuka kesempatan impor mobil listrik sebelum beroperasinya pabrik kendaraan listrik di Indonensia.
Nantinya investor akan mendapatkan kuota impor CBU (Complete Build-Up) mobil listrik dalam jangka waktu sesuai komitmen investasi. Semakin besar pabrik dan nilai modalnya, semakin banyak izin impor dari pemerintah.
"Kami memberikan waktu kepada industri, dua sampai tiga tahun, untuk melakukan investasi," kata Airlangga usai Ratas internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8).
Saat ini sudah ada tiga hingga empat perusahaan otomotif yang sudah memberikan komitmen investasi untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik. Meski begitu, dia tak menyebutkan entitas perusahaan. "Mereka semua (mulai operasional) tahun 2022," kata Airlangga.
Selain itu, Perpres kendaraan listrik juga akan mengatur minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% untuk mobil listrik sampai 2023. Sehingga, investor otomotif harus mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri seperti baterai listrik. Perpres tentang kendaraan berbasis listrik rencananya bakal berlaku mulai tahun 2021.