Finalisasi Perpres, Pemerintah Akan Sediakan Kuota Impor Mobil Listrik

Michael Reily
7 Agustus 2019, 19:32
mobil listrik, jokowi, kemenperin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV usai serah terima di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2). Pemerintah akan membuka kuota impor mobil listrik sampai pabrik kendaraan berbasis listrik beroperasi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) terkait aturan kendaraan berbasis listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan tersebut akan membuka kesempatan impor mobil listrik sebelum beroperasinya pabrik kendaraan listrik di Indonensia.

Nantinya investor akan mendapatkan kuota impor CBU (Complete Build-Up) mobil listrik dalam jangka waktu sesuai komitmen investasi. Semakin besar pabrik dan nilai modalnya, semakin banyak izin impor dari pemerintah.

Advertisement

"Kami memberikan waktu kepada industri, dua sampai tiga tahun, untuk melakukan investasi," kata Airlangga usai Ratas internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8).

Saat ini sudah ada tiga hingga empat perusahaan otomotif yang sudah memberikan komitmen investasi untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik. Meski begitu, dia tak menyebutkan entitas perusahaan.  "Mereka semua (mulai operasional) tahun 2022," kata Airlangga.

Selain itu, Perpres kendaraan listrik juga akan mengatur minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% untuk mobil listrik sampai 2023. Sehingga, investor otomotif harus mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri seperti baterai listrik. Perpres tentang kendaraan berbasis listrik rencananya bakal berlaku mulai tahun 2021.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement