Pemerintah Tunggu Penawaran Divestasi Saham Vale

Image title
19 April 2019, 05:00
Kewajiban divestasi saham Vale jatuh tempo pada Oktober 2019 dengan kewajiban melepas 20% sahamnya ke pemerintah. Total divestasi saham Vale mencapai sebesar 40%
Arief Kamaludin|KATADATA
Vale Indonesia

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Namun, penjajakan penawaran divestasi telah dilakukan kepada perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Program dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan divestasi saham harus melewati pemeritah terlebih dahulu, sebelum ditawarkan kepada BUMN. "Ke pemerintah dulu, baru nanti ke BUMN. Divestasi sah kalau sudah ke pemerintah," kata Yunus, kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).

Adapun kewajiban divestasi saham Vale akan jatuh tempo pada Oktober 2019. Perusahaan ini wajib melepas sahamnya 20 persen lagi. Pada 1990, Vale sudah melepas sahamnya sebesar 20 persen melalui Bursa Efek Indonesia. Divestasi ini sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) 2014, yang mewajibkan Vale melakukan divestasi saham 40 persen.

(Baca: Empat Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Setelah Dua Bulan Dispensasi)

Divestasi merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018. Dalam pasal 2 poin empat disebutkan bahwa divestasi saham dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam 20 persen, ketujuh 30 persen, kedelapan 37 persen, kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen dari seluruh jumlah saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...