Ada Aturan Baru, Energy Equity Mau Ubah Gross Split Jadi Cost Recovery

Image title
4 Agustus 2020, 16:14
migas, gross split, cost recovery, esdm
Katadata
Ilustrasi, blok migas. Energy Equity berencana mengubah kontrak Blok Sengkang dari skema gross split menjadi cost recovery.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM baru saja merilis Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 terkait kontrak bagi hasil migas. Dalam aturan tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa memilih skema kontrak gross split atau cost recovery.

Presiden Direktur Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd Andi Rianto menyambut baik aturan tersebut. Pasalnya, beleid itu memberi keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memilih cost recovery atau gross split. Hal itu bisa berdampak pada iklim investasi migas.

Advertisement

Lebih lanjut, Andi mengatakan, Energy Equity berencana mengajukan perubahan skema kontrak migas Blok Sengkang. "Ada wacana untuk mengajukan kembali memakai skema kontrak cost recovery, tetapi sedang kami pelajari secara menyeluruh dari aspek keekonomian dan legalnya," kata Andi kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8). 

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM memperpanjang kontrak Energy Equity di Blok Sengkang selama 20 tahun dengan skema gross split. Kontrak Blok Sengkang yang berada di Sulawesi Selatan itu seharusnya berakhir pada 24 Oktober 2022.

Di sisi lain, Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad mengatakan pihaknya menyambut baik aturan baru terkait kontrak bagi hasil migas. Pasalnya, masing-masing blok migas memiliki keekonomian yang berbeda sehingga memerlukan kontrak yang fleksibel.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement