PLN Salah Hitung Tagihan Pelanggan Menjadi Rp 19 Juta

Image title
11 Agustus 2020, 14:29
pln, esdm, listrik
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. Kementerian ESDM menyebut PLN tak bersalah dalam kasus salah tagih listrik pelanggan hingga Rp 19 juta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyebut PLN telah menyelesaikan keluhan pelanggan yang sempat viral karena tagihan listriknya mencapai Rp 19 juta. Setelah dihitung ulang, tagihan pelanggan tersebut ternyata hanya Rp 1.050.542.

Meski begitu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana justru menyebut tak ada kesalahan pencatatan meteran listrik oleh PLN. Lonjakan tagihan listrik bisa terjadi karena penggunaan yang meningkat selama pandemi Covid-19.

Advertisement

Terlebih lagi, petugas pencatat meteran listrik tak bisa datang langsung ke rumah-rumah pelanggan selama pandemi. Hal itu menyebabkan PLN menghitung tagihan listrik berdasarkan rata-rata tiga bulan.

Menurut Rida, metode seperti itu sudah diterapkan di negara lain. "Itulah yang kemudian terbebankan ke rekening berikutnya. Rata-rata (petugas pencatat) tidak bisa langsung karena Covid-19, karena orang yang datang takut, yang didatangin takut," ujar Rida dalam diskusi virtual pada Selasa (11/8).

 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan, Febrina Ratna Iskana
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement