Bank KEB Hana Bantu Nasabah Cairkan Dana Asuransi Jiwasraya

Image title
7 Desember 2019, 11:12
kasus gagal bayar jiwasraya, Bank KEB Hana
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019). Bank KEB Hana menegaskan pihaknya bakal membantu nasabah mendapatkan pencairan dana asuransi dari Jiwasaraya

PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) yang menjual produk JS Saving Plan milik Asuransi Jiwasraya menegaskan tidak ikut bertanggung jawab dalam kasus gagal bayar. Biarpun begitu, Bank asal Korea Selatan itu bakal tetap membantu nasabah mendapatkan pencairan dana dari Jiwasraya. 

Model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Untuk itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.

Advertisement

Bank KEB Hana juga menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  “Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” kata Management Bank KEB Hana dalam keterangan pers pada Sabtu (7/12).

(Baca: Jadi Korban Jiwasraya, Bos Samsung Indonesia Mengadu ke DPR)

Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk asuransi tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap berupaya terbaik bagi para nasabah. Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Biarpun begitu, Bank KEB Hana akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan kasus tersebut.

Bank KEB Hana juga secara tulus memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK,” ujarnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya tanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas. Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.

(Baca: Jokowi Pastikan Erick Thohir Segera Selesaikan Masalah Jiwasraya)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement