Jokowi Izinkan Thomas Lembong Marahi Menteri yang Hambat Investasi

Dimas Jarot Bayu
11 September 2019, 20:18
Jokowi, Thomas Lembong, Investasi
Laily | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (paling kanan) bersama Kepala BKPM Thomas Lembong (tengah) dan Kordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki. Thomas mengaku diizinkan Jokowi untuk memarahi menteri yang hambat investasi.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong untuk memarahi menteri yang mengeluarkan aturan penghambat investasi di Indonesia. Perintah Jokowi tersebut terkait minimnya investasi yang masuk ke Indonesia.

Minimnya penanaman modal asing ke Indonesia karena terlalu banyak aturan mengenai perizinan investasi. "Beliau bilang, harusnya Kepala BKPM marahin menteri-menteri. FDI enggak masuk gara-gara aturan-aturan, syarat-syarat yang berlebihan, yang memberatkan, Jadi Pak Presiden, saya akan ngeyel, saya boleh marah," kata Thomas usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).

Dalam rapat terbatas tersebut, Thomas menyampaikan kepada Jokowi bahwa banyak aturan kementerian/lembaga yang tidak perlu. Salah satunya berupa Peraturan Menteri (Permen).

Aturan tersebut kerap kali hanya digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu. "Oleh aparat penegak hukum bisa dijadikan subjek pemerasan," kata Thomas.

(Baca: Jokowi Sebut Proses Investasi Lambat Bikin Citra Indonesia Buruk)

Advertisement

Dia pun sudah mengetahu regulasi yang selama ini menyulitkan proses perizinan investasi. Thomas berjanji akan menyampaikan hal tersebut secara bertahap pada beberapa pekan ke depan. "Saya tidak akan menyampaikan di sini, hari ini," kata Thomas.

Selain regulasi, Thomas bilang isu perpajakan kerap menghambat investasi di Indonesia. Urusan lahan juga menjadi kendala investasi di Indonesia.

"Juga izin-izin terkait izin bangunan, sertifikat layak fungsi yang bisa butuh waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya dengan biaya yang tidak kecil," ujarnya.

Ada juga aturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia  yang dianggap menyulitkan investor asing menanamkan modal. Menurut Thomas, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Alasannya, belum pernah ada perubahan selama 16 tahun terhadap aturan tersebut. Padahal, sudah banyak perubahan terhadap sistem kerja di berbagai perusahaan dalam rentang waktu tersebut.

"Dari 2003 itu sudah tidak berfungsi dengan baik," katanya.

(Baca: Kepala BKPM: Dominasi BUMN Hambat Investasi Asing Masuk ke Indonesia)

Kendala lainnya karena dominasi BUMN di sektor swasta. Thomas mengatakan, BUMN hanya menyisakan sedikit sektor yang bisa digarap oleh para investor asing.

"Banyak kegiatan-kegiatan sektor swasta semakin ditarik oleh BUMN yang mau mengerjakan semuanya sendiri, sehingga mengurangi peranan dari dunia usaha," kata Thomas.

Apalagi iklim usaha antara BUMN dan swasta di Indonesia kurang kondusif. Menurut Thomas, BUMN dan swasta sering dikonfrontasikan secara langsung dalam sektor usaha tertentu.

Padahal para investor menginginkan iklim usaha yang bersahabat antara swasta dan BUMN. "Jadi sangat mengharapkan tidak ada postur konfrontasional atau istilahnya win-lose," kata Thomas.

(Baca: Jokowi Kesal Tak Ada Relokasi Pabrik 33 Perusahaan Tiongkok yang ke RI)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement