Cukai Vape Diharapkan Hanya 20%, Lebih Rendah dari Rokok Kretek

Rizky Alika
8 September 2019, 20:12
vape, rokok elektrik
wikimedia.org
Ilustrasi, rokok elektrik (vape). cukai rokok elektrik diharapkan lebih rendah dari rokok kretek.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo meminta pengenaan cukai rokok elektronik (vape) lebih rendah dari rokok konvensional. Dia mengusulkan tarif cukai vape sebesar 20%.

Ada pun tarif cukai vape saat ini 57% dari harga jual eceran. “Mungkin seharusnya 20-30%, tidak lebih dari itu. Karena seharusnya ini menjadi insentif,” kata Ariyo dalam acara Vape Fair di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (8/9).

Dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Meski begitu, Ariyo menilai vape merupakan alat alternatif bagi perokok lantaran lebih aman bagi kesehatan. Produk alternatif semestinya dibebankan cukai lebih rendah agar dapat disukai oleh konsumen.“Jadi orang mau beralih ke vape,” ujarnya.

(Baca: Eksportir Rokok Elektrik Bisa Tunda Bayar Cukai)

Ia pun mengatakan, tarif cukai vape di Indonesia paling tinggi di antara negara Asean lainnya. Sebagai contoh, Filipina mengenakan cukai vape sebesar 30%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...