Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

Agatha Olivia Victoria
28 Juli 2020, 13:10
kementerian keuangan, kemenkeu, bpk, korupsi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.
Layar menampilkan tulisan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Kementerian Keuangan menilai opini WTP tak menjamin pemerintah bebas korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Kendati demikian, opini tersebut tak menjamin pemerintah bebas dari korupsi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyebut pemeriksaan yang dilaksanakan BPK tidak fokus pada tindakan korupsi. "Kemungkinan korupsi masih bisa ada," kata Andin dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7).

Meski begitu, Andin menyebut opini WTP sudah bisa mengurangi penyelewengan anggaran secara signifikan. Pasalnya, semakin akuntabilitas sebuah laporan keuangan, semakin berkurang potensi penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, pihaknya bakal terus mengidentifikasi potensi model penyelewengan dan korupsi meski laporan keuangan kementerian atau lembaga mendapatkan opini WTP. Bahkan, potensi pemborosan anggaran pada laporan keuangan juga akan terus dipantau.

"Ini sebagai mandat dari Bu Menteri Keuanagan," katanya.

Adapun, BPK memeriksa LKPP berdasarkan empat kriteria opini, yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Selain itu, BPK bisa melaksanakan audit kinerja jika dinilai ada penyelewengan laporan keuangan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...