Melanggar Ketentuan OJK, Usaha Asuransi Jiwa Kresna Dibatasi

Image title
14 Agustus 2020, 10:32
otoritas jasa keuangan, asuransi, asuransi jiwa kresna
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membatasi kegiatan usaha Asuransi Jiwa Kresna. Pasalnya, perusahaan itu melanggar ketentuan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Perusahaan itu dinilai melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan OJK.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Sanksi itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 per 3 Agustus 2020.

"Berlaku sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (14/8).

OJK sebelumnya memeriksa Asuransi Jiwa Kresna untuk kegiatan usaha periode 2019 pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melaksanakan tindakan pengawasan dengan mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. Selain itu, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna menyusun rencana penyehatan keuangan.

Rencana tersebut harus memuat langkah-langkah penyehatan keuangan dan rencana pembayaran klaim secara detail. Selain itu, OJK meminta komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi permasalah Asuransi Jiwa Kresna.

OJK juga memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA sejak Februari 2020. Hal itu untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...