Harga Gas Turun, SKK Migas Tak Akan Potong Penerimaan Kontraktor Migas

Image title
16 April 2020, 07:00
migas, skk migas, harga gas
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. SKK Migas menyatakan penerimaan kontraktor tak akan dipotong untuk menurunkan harga gas di hulu.

SKK Migas menjamin penerimaan kontraktor migas tak akan dipotong untuk menurunkan harga gas. Sebab, pemerintah menetapkan penyesuaian harga gas diambil dari penerimaan negara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMbtu tidak mempengaruhi besaran penerimaan kontraktor.

Penyesuaian harga gas merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara itu paling tinggi sebesar penerimaan pada tahun berjalan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil untuk penyesuaian harga gas bumi  ditetapkan melalui Petunjuk Teknis SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya. "Sesuai amanat Perpres 40/2016 bahwa penerimaan bagian kontraktor akan dijaga kept whole," kata Senior Manager of Pipa Gas Monetization SKK Migas Syarif Maulana Chaniago ke Katadata.co.id pada Rabu (15/4).

(Baca: Harga Gas Turun Tak Cukup Dorong Kinerja Industri Saat Pandemi Corona)

Di sisi lain, penetapan harga gas di hilir akan dihitung secara komprehensif. Sebab, penetapannya memerlukan evaluasi dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Ditjen Migas.

"Seleksi perusahaan mana saja yang dapat penyesuaian juga dilakukan oleh tim Ditjen Migas," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...