Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Omnibus Law Ciptaker

Rizky Alika
14 April 2020, 17:41
omnibus law, pemerintah, dpr
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) mengikuti focus group discussion (FGD) fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). FGD tersebut mengangkat tema Omnibus Law Cipta Kerja: Percepatan Menuju Indonesia Maju.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pembentukan panja untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap rancangan aturan tersebut.

Anggota Badan Legislatif DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan panja diperlukan untuk menerima masukan publik. "Kalau tidak bentuk panja, kami menutup ruang publik terhadap masukan RUU. Kami bentuk saja panja," kata Rieke dalam rapat kerja Baleg DPR tentang penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Cipta Kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).

Advertisement

Menurut dia, masukan dari publik akan menjadi bahan bagi panja untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Untuk pembahasan DIM harus ada telaah lebih lanjut," ujar dia.

Nantinya pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan berdasarkan pengelompokan klaster dan materi muatannya. Dalam rapat tersebut, DPR juga menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun 79 matriks sandingan yang dikelompokkan per klaster RUU Ciptaker.

Rieke mengatakan, draf beleid tersebut disusun sebelum adanya pandemi virus corona. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemerintah bila ingin memperbaiki atau menarik RUU Ciptaker.

(Baca: Catatan Merah Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja)

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyepakati mekanisme pembentukan panja. Pemerintah juga akan mengirimkan perwakilan dalam panja tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement