Importir Tetap Perlu Rekomendasi dari Kementan untuk Impor Bawang
Kementerian Perdagangan atau Kemendag melonggarkan aturan impor bawang putih dan bawang bombai untuk menstabilkan harga. Meski begitu, importir tetap memerlukan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan relaksasi impor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS). "Pembebasan ini berlaku mulai Kamis, (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," ujar Anton dalam keterangan tertulis Sabtu (21/3).
Biarpun begitu, ada ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010. Dalam pasal 88 UU tersebut dinyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat, salah satunya memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bagi importir
(Baca: Kontroversi Impor Bawang, Mendag Sebut Telah Koordinasi dengan Mentan)
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak”, ujar dia.