Jokowi Minta Belanja Bahan Pokok Tak Dibatasi karena Stoknya Cukup

Dimas Jarot Bayu
19 Maret 2020, 15:18
jokowi, bahan pokok
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Jokowi meminta jajarannya tidak melarang atau membatasi masyarakat belanja bahan pokok.

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya tak membuat pembatasan belanja bahan pokok. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas terkait laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis (19/3).

"Bapak Presiden menegaskan untuk tidak boleh ada larangan atau pembatasan pembelanjaan barang," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui video conference.

Doni mengatakan perintah Jokowi itu disampaikan karena persediaan kebutuhan pokok secara nasional masih cukup. Bahkan, Jokowi sudah mengecek sendiri stok barang tersebut di Gudang Bulog, Jakarta pada Rabu (18/3).

Selain Jokowi, Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya meminta masyarakat tak khawatir kekurangan pasokan serta kenaikan harga barang. Sebab, pemerintah akan terus mengawal pasokan kebutuhan pokok.

"Masyarakat tenang dan tidak perlu resah. Hitungan kami hingga Agustus masih cukup," kata Syahrul di Jakarta, Senin (16/3).

(Baca: Menyorot Tiga Jilid Stimulus Ekonomi di Tengah Pandemi Corona)

Syahrul mengatakan ada 11 komoditas pokok yang dipantau pemerintah,a yakni beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.

Selain itu, dia menyebut panen raya padi, jagung, dan komoditas lainnya masih terus berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Dengan demikian, stok pangan akan terus bertambah dan secara simultan.

Mabes Polri sebelumnya meminta peritel yang berada di bawah pengawasan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi kuota pembelian bahan pokok dan bahan penting (Bapokting). Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bapokting.

Berdasarkan surat tersebut, pembatasan kuota pembelian bahan pokok sebagai langkah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi barang kepada masyarakat. Adapun, bahan pokok yang dibatasi terdiri dari beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

(Baca: Jokowi Bakal Beri Insentif untuk Tenaga Medis Penanganan Corona)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...