SKK Migas Kantongi Rekomendasi Lahan 1.000 Hektar untuk Blok Masela

Image title
9 Maret 2020, 12:46
blok masela, skk migas
Katadata/Ratna Iskana
Ilustrasi, suasana stan Inpex Corporation dalam IPA Convex 2019 di Jakarta. Satuan Kerja Kehusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas mendapatkan rekomendasi lahan dari Gubernur Maluku untuk proyek Blok Masela yang dikerjakan oleh Inpex.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas akhirnya mendapatkan rekomendasi lahan dari Gubernur Maluku Murad Ismail. Dengan begitu, proyek Blok Masela bisa segera dibangun.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan proses pembebasan lahan dan perizinan di Blok Masela memang sempat terkendala masalah lahan. Meski begitu, pihaknya selalu berdiskusi dan menyakinkan Gubernur Maluku agar dapat mendukung proses pembebasan lahan.

Dwi yakin koordinasi yang baik dengan pihak pemerintah daerah bakal memudahkan izin pengadaan lahan untuk proyek tersebut. Gubernur Maluku pun akhirnya mengeluarkan rekomendasi lahan seluas 900 hingga 1.000 hektar untuk pembangunan proyek LNG Abadi Blok Masela. 

"Misalnya, waktu kami mengajukan rekomendasi untuk penggunaan lahan kehutanan dari Gubernur Maluku. Kira-kira hanya satu minggu. Faster than recommendation," ujar Dwi berdasarkan keterangan tertulis, Senin (9/3).

(Baca: SKK Migas Antisipasi Produksi Blok Masela Tak Terserap di Pasar Global)

Selain itu, Dwi menilai dukungan dari Gubernur Maluku dan percepatan pembangunan proyek Abadi Masela akan memberikan dampak positif bagi industri hulu migas secara keseluruhan.

"Maka apa yang terjadi di proyek Abadi Masela ini diharapkan dapat menyakinkan Investor, khususnya perusahaan migas kelas dunia untuk menanamkan investasi dan teknologinya di Indonesia. Upaya mewujudkan Visi bersama 1 juta BOPD harus didukung iklim investasi yang baik", ujar Dwi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...