Periksa Benny Tjokro, Kejaksaan Telusuri Aset Hasil Korupsi Jiwasraya

Image title
11 Februari 2020, 07:45
kejaksaan, benny tjokrosaputro, jiwasraya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kejaksaan menetapkan Benny sebagai tersangka karena diduga bersengkokol menjual saham bermasalah yang merugikan Jiwasraya hingga tidak bisa membayar polis kepada nasabah.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar pada Senin (10/2). Dalam pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, Korps Adyaksa memeriksa dokumen aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya ingin memastikan aset tersebut memang dibeli dari hasil korupsi. Hal itu diperlukan agar Kejaksaan dapat menyita aset tersangka demi menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun.

Advertisement

"Pencocokan benar apa tidak asetnya. ketemu kepemilikannya dengan siapa, itu semuanya harus dicek," kata Febrie di Jakarta, pada Senin (10/2) malam.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menyatakan Benny dan tersangka lainnya, Heru Hidayat, bersengkokol agar Jiwasraya berinvestasi pada saham yang bermasalah. Sehingga perusahaan asuransi pelat merah tersebut terus merugi hingga tak mampu membayar polis yang telah jatuh tempo.

"Dia kan sama-sama dengan Heru, bagaimana perbuatan mereka ini sehingga ada investasi saham yang merugikan Jiwasraya," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan keduanya bisa juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, Benny dan Heru berupaya diduga menyamarkan transaksi yang ilegal menjadi legal.

Oleh karena itu, pemeriksaan Benny kali ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti-bukti perbuatan pencucian uang. "Aliran uang hasil kejahatan itu diduga menjadi samar, yang awalnya diduga ilegal, disamarkan menjadi legal," kata Hari.

(Baca: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Buka Opsi Ajukan Praperadilan)

Pengacara Bantah Benny Tjokro Terlibat Persengkokolan

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Benny selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.45 WIB. Dia keluar mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Dia enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.  

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement