ESDM Buat Regulasi Penambangan Minyak Terbuka untuk Pacu Lifting Migas

Image title
23 Januari 2020, 16:31
esdm, lifting migas
Katadata
Ilustrasi, kegiatan eksplorasi migas lepas pantai. Kementerian ESDM berencana menerbitkan aturan terkait penambangan minyak terbuka untuk meningkatkan cadangan dan lifting migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan cadangan maupun lifting migas. Salah satu caranya dengan menerapkan penambangan minyak terbuka (open pit oil mining).

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan (Litbang) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya akan mendorong regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur kegiatan penambangan minyak terbuka tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya menemukan inovasi baru lainnya demi memacu penambahan cadangan dan lifting migas.

Advertisement

"Kami konsisten mengakselerasi temuan dan inovasi untuk membantu sekuat mungkin implementasi di sisi komersial," ujar Dadan dalam siaran pers pada Kamis (23/1).

Badan Litbang Kementerian ESDM bersama Direktur Jenderal Migas dan mitranya terus berkerja sama untuk memanfaatkan peluang kegiatan usaha migas dan industri penunjangnya. Dengan begitu, industri migas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Pasalnya, migas merupakan salah satu komoditas yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Merujuk pada pendapatan negara tahun anggaran 2019, penerimaan migas mencapai sekitar 8% atau sebesar Rp176,14 triliun.

(Baca: Ingin Pacu Produksi, SKK Migas Terganjal Sumur Minyak Tak Bepenghuni )

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement