Pelaku Usaha Sambut Positif Fleksibilitas Skema Kontrak Migas

Image title
3 Desember 2019, 17:12
esdm, gross split, cost recovery, migas
Katadata
Ilustrasi, anjungan migas lepas pantai. Rencana Kementerian ESDM memberikan fleksibilitas skema bagi hasil antara gross split dan cost reovery. Rencanan tersebut pun disambut baik pelaku usaha migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan skema kontrak bagi hasil yang fleksibel sehingga investor bisa memilih cost recovery atau gross split. Wacana tersebut pun disambut baik para pelaku usaha migas.

Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan fleksibilitas kontrak bagi hasil akan memudahkan kontraktor migas. Pasalnya, kontraktor bisa memilih skema kontrak yang sesuai dengan kondisi lapangan migas yang dikelola.

Advertisement

"Pertamina EP sendiri akan tetap menggunakan skema cost recovery sampai kontrak selesai pada 2035," kata Nanang kepada katadata.co.id, Selasa (3/12).

Lebih lanjut dia menilai fleksibilitas kontrak juga bakal memberikan keleluasaan bagi investor. Namun, skema kontrak bukanlah satu-satunya faktor yang mendorong investasi di sektor migas. 

"Ada banyak faktor lain, seperti kondisi geologi, keekonomian, kondisi lapangan, dan lain-lain," kata Nanang.

(Baca: Dorong Investasi, Perusahaan Migas Akan Bisa Pilih Skema Bagi Hasil)

Praktisi Migas Yusak Setiawan mengatakan pelaku industri sebenarnya tidak peduli dengan skema kontrak migas. Bagi para investor, keekonomian blok migas dan kepastian hukum menjadi faktor yang lebih penting. 

"Mereka tidaklah terlalu peduli dengan kontrak bagi hasil mana pun, yang lebih dikuatirkan oleh penanam modal yaitu kepastian hukum dari suatu kontrak tersebut," kata Yusak berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (3/12).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement