Menteri ESDM Belum Putuskan Harga Khusus Batu Bara untuk PLN

Image title
27 November 2019, 16:42
esdm, batu bara
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Proses penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018). Kementerian ESDM belum memutuskan harga khusus untuk DMO batu bara PLN.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan kelanjutan kebijakan harga khusus batu bara untuk PLN. Padahal aturannya bakal berakhir pada Desember tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan terkait harga batu bara tersebut bakal dirilis. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Advertisement

"Keputusan finalnya saya enggak tahu, menunggu Pak Menteri yang memutuskan,” ujar Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (27/11).

Namun Bambang memastikan kebijakan terkait harga khusus batu bara untuk PLN bakal mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha batu bara dan masyarakat. “Pokoknya ini harus efektif bagi pengusaha dan pemerintah, sama sama bermanfaat,” kata dia.

(Baca: Jokowi Curhat Ditegur PBB dan IMF Karena Banyak Manfaatkan Batu Bara)

Di sisi lain, Anggota DPR Komisi VII Ratna Juwita meminta alokasi (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara terus ditingkatkan dari 25% saat ini menjadi 60% sesuai target RPJMN. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus membatasi ekspor batu bara. 

Pasalnya, realisasi ekspor batu bara saat ini cukup besar hingga mencapai 489 juta ton dari target sebesar 596 juta ton. "Kalau kita melihat juta ton ini sangat besar sekali tapi saya ingin bapak menyampaikan domestik market obligastion kita 25 persen dari total produksi," kata Ratna.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 harga batu bara untuk PLN dipatok maksimal US$ 70 per ton dan Kepmen ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara untuk mencukupi kebutuhan industri di dalam negeri. Keputusan tersebut mulai berlaku 12 Maret 2018 sampai 31 Desember 2019.

(Baca: 34 Perusahaan Ajukan Kenaikan Produksi Batu Bara)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement