Aturan Pengamanan Produk Tekstil Tunggu Persetujuan Menkeu

Rizky Alika
30 Oktober 2019, 22:02
tekstil
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi, seorang pedagang merapihkan tekstil yang dijualnya. Pemerintah bakal menerbitkan aturan pengamanan produk tekstil (safeguard).

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri mengatakan penerbitan aturan perlindungan produk tekstil (safeguard) menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Dia pun memperkirakan aturan tersebut akan berlaku dalam waktu dekat. Pasalnya, proses kajian safeguard telah diselesaikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). "Prosesnya di Kemendag sudah selesai. Sekarang tinggal ditetapkan Menteri Keuangan," kata Kasan di Jakarta, Rabu (30/10).

Meski begitu, ia enggan menyebutkan besaran tarif bea masuk tersebut. Nantinya, tarif tersebut akan berlaku sementara selama 200 hari selama menunggu hasil investigasi dari KPPI. Setelah itu, safeguard akan diputuskan berdasarkan hasil investigasi KPPI dengan masa berlaku selama tiga tahun.

Sebelumnya, usulan tarif safeguard tersebut berbeda-beda besarannya, bergantung dari sektornya. Untuk sektor fiber, tarif bea masuk tambahan dikenakan 2,5%. Sedangkan kain dikenakan sebesar 7%, benang 5-6%, dan garmen 15-18%.

Penetapan tarif tersebut diperbolehkan oleh ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pasalnya, safeguard dapat diterapkan untuk melindungi pasar di dalam negeri yang mengalami kerugian.

Ikatan ahli tekstil seluruh Indonesia (Ikatsi) mengungkapkan kinerja perdagangan luar negeri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada 2018 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor.

Tercatat ekspor TPT tumbuh sebesar 0,9%, sedangkan impor melesat jauh sebesar 13,9%. Alhasil, pertumbuhan nilai neraca perdagangan TPT melambat 25,6% atau terendah sejak 2008.

Perlambatan kinerja neraca perdagangan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Peraturan tersebut dinilai mendorong pertumbuhan impor sehingga menyebabkan surplus neraca perdagangan turun. Berikut data terkait neraca dagang tekstil dan produk tekstil (TPT)  dalam grafik Databoks berikut ini :

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...