Ketua MPR Sebut Amendemen UUD Tak Ubah Mekanisme Pemilihan Presiden

Dimas Jarot Bayu
16 Oktober 2019, 15:41
Jokowi, Bambang Soesatyo
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyatakan amendemen UUD 1945 tidak akan mengubah pemilihan presiden.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, amendemen UUD 1945 hanya untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan demikian, Bamsoet memastikan presiden tak akan dipilih oleh MPR sebagaimana pada era Orde Baru. Presiden tetap akan dipilih oleh rakyat.

“Saya tegaskan tidak ada. Ini tidak terkait dengan perubahan rinci terkait politik,” kata Bamsoet saat ditemui di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10).

Dia juga menyatakan proses pengkajian amendemen UUD 1945 tak akan terburu-buru. MPR, menurutnya, akan cermat mengkaji amendemen konstitusi tersebut.

(Baca: Tiga Fraksi Tolak Amendemen UUD 1945, MPR Buka Aspirasi Publik)

MPR akan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait amendemen UUD 1945. MPR juga bakal mengonsultasikan pengkajian amendemen dengan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...