Kemenperin Bakal Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

Rizky Alika
14 Oktober 2019, 16:14
Airlangga Hartanto, Kementerian Perindustrian
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto akan merevisi beberapa aturan, diantaranya terkait penghapusan surat rekomendasi impor untuk API-P di sektor logam dan baja.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto akan merevisi 18 regulasi dan menyederhanakan enam aturan terkait impor bahan baku industri. Salah satunya aturan yang bakal direvisi yaitu menghapus pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) terutama sektor logam dan baja.

"Untuk API-P itu kami akan lepaskan. Itu cukup dengan Permenperin," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).

Sedangkan pertek untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) tetap berlaku. Sebab, ketentuan mengenai API-U tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Selain merevisi aturan, pemerintah juga menyediakan insentif berupa tax holiday dan tax allowance guna meningkatkan daya saing industri. Airlangga menargetkan kebijakan tersebut selesai sebelum pergantian kabinet kerja pada 20 Oktober 2019.

(Baca: Kadin Desak Penerapan Non-tarif untuk Menangkal Gempuran Impor)

Airlangga mengklaim revisi aturan tersebut telah dibicarakan dengan asosiasi terkait. Namun, Ketua Umum The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menilai pertek impor yang dikeluarkan Kemenperin justru berperan penting dalam menyaring impor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...