DPR Nilai Tidak Ada Alasan Bagi Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Rizky Alika
5 Oktober 2019, 16:29
Jokowi, KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Menurutnya, aturan tersebut bisa diterbitkan hanya bila situasi genting.

Dia menilai saat ini tidak ada situasi yang mendesak untuk presiden mengeluarkan Perppu KPK. "Presiden mengeluarkan Perppu tidak masalah bila terjadi kekosongan hukum. Tapi kan sekarang tidak ada. Revisi Undang-Undang KPK saja belum diteken," kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurutnya, penerbitan Perppu memiliki tiga syarat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Perppu dapat dikeluarkan bila undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

(Baca: Dukung Perppu KPK, Tokoh Senior Minta Jokowi Tak Gentar Pemakzulan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...