Moeldoko Sebut UU KPK Direvisi karena Hambat Investasi, Faktanya Beda

Dimas Jarot Bayu
23 September 2019, 17:37
Jokowi, KPK
Wahyu Putro A. | ANTARAFOTO
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko menyebut KPK menghalangi investasi asing di Indonesia sehingga pemerintah sepakati revisi UU KPK.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memaparkan alasan pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai perubahan undang-undang tersebut akan mampu mempercepat proses investasi di dalam negeri. Padahal berdasarkan riset, salah satu penarik investasi suatu negara adalah upaya memberantas korupsi. 

Moeldoko beralasan, keberadaan komisi antirasuah selama ini justru menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman modal asing di Indonesia. "Ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Selain itu, revisi UU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tersebut tak pernah diawasi. Dengan UU KPK baru, maka ada Dewan Pengawas yang akan melakukan fungsi pemantauan terhadap KPK.

Revisi UU KPK juga diperlukan karena komisi antirasuah selama ini tak memiliki wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alhasil, banyak tersangka korupsi yang nasibnya terlunta-lunta akibat terhentinya pengusutan kasus mereka.

(Baca: Korupsi Berkurang, Iklim Investasi Membaik)

Menurut Moeldoko, salah satu tersangka korupsi yang nasibnya digantungkan KPK adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sudah hampir lima tahun kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat Lino belum selesai.

"Ada kasus-kasus yang dengan tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban," kata Moeldoko.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...