Meski Revisi UU Disahkan, KPK Tetap Lanjutkan Periksa Perkara Korupsi

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 14:25
KPK, Revisi UU KPK
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pada Rabu (18/9), pimpinan KPK meminta pegawai KPK tetap bekerja memberantas korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti bertugas walaupun DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.

Selain itu, tugas-tugas pencegahan KPK pun terus berjalan. KPK mengaku tak patah arang meski penolakannya terhadap revisi aturan itu diabaikan.

Advertisement

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini, agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", ujar Ketua KPK Agus Rahardjo melalui surel internal kepada para pegawai KPK, Rabu (18/9).

(Baca: UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram)

Terkait dengan UU KPK, komisi antirasuah telah membentuk Tim Transisi. Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan tim ini bertugas menganalisa materi-materi dalam UU KPK yang telah disahkan DPR.

Tim Transisi juga akan mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK. Nantinya tim tersebut akan merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pimpinan KPK secara bertahap.

Pasalnya, KPK melihat ada perbedaan dalam perubahan aturan itu dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya. Perubahan tersebut dianggap memperlemah KPK.

“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” kata Febri.

Lebih lanjut KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya momentum saat ini, KPK mengajak semua pihak semakin memperkuat peran mereka dalam mengawal pemberantasan korupsi.

“KPK juga mengajak masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan, karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” ucap Febri.

(Baca: Sahkan UU KPK, Janji Nawacita Jokowi Dinilai Tak Terbukti)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement