Kemenperin Undang Investor Bangun Pabrik Pengolahan Limbah Smelter

Rizky Alika
13 September 2019, 15:34
smelter
Wahyu Dwi Jayanti | KATADATA
Ilustrasi, suasana pabrik pemurni (smelter). Sepanjang tahun ini, limbah pertambangan yang telah tertumpuk di smelter mencapai 17 juta ton.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan limbah tambang (slag) yang berasal dari parbik pengolahan dan pemurnian (smelter) akan dikelola sesuai kaidah internasional. Pemerintah pun mengundang investor asing untuk membangun pabrik pengolahan slag di Indonesia. 

Pemerintah juga akan menerbitkan aturan terkait yang mengacu pada Brussel Convention. Dengan demikian, hasil pengolahan slag dapat diterima dalam skala internasional.

"Itu bisa kita pakai sebagai norma internasional dan kami akan melihat PP (Peraturan Pemerintah) atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Harjanto usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pihaknya mendukung kajian penerbitan aturan tersebut. "Ini agar menjaga lingkungan hidup tetap aman," ujar Rosa.

(Baca: Menteri Darmin Dorong Pemanfaatan Limbah Smelter)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...