Kemenperin Undang Investor Bangun Pabrik Pengolahan Limbah Smelter
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan limbah tambang (slag) yang berasal dari parbik pengolahan dan pemurnian (smelter) akan dikelola sesuai kaidah internasional. Pemerintah pun mengundang investor asing untuk membangun pabrik pengolahan slag di Indonesia.
Pemerintah juga akan menerbitkan aturan terkait yang mengacu pada Brussel Convention. Dengan demikian, hasil pengolahan slag dapat diterima dalam skala internasional.
"Itu bisa kita pakai sebagai norma internasional dan kami akan melihat PP (Peraturan Pemerintah) atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Harjanto usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pihaknya mendukung kajian penerbitan aturan tersebut. "Ini agar menjaga lingkungan hidup tetap aman," ujar Rosa.
(Baca: Menteri Darmin Dorong Pemanfaatan Limbah Smelter)