Suramnya Masa Depan Indonesia jika Revisi UU KPK Disahkan

Rizky Alika
8 September 2019, 15:29
KPK, Revisi UU KPK
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.

Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjelaskan gambaran suram masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. 

Menurutnya, pemberantasan korupsi bisa terhenti meskipun komisi antirasuah tersebut masih ada. “KPK tetap ada tapi hanya sekadar menjalankan rutinitas saja. Seolah-olah ada aktivitas tapi tidak ada penangkapan,” kata Rasamala di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9).

Advertisement

Nantinya KPK hanya akan melakukan upaya pencegahan korupsi, seperti melakukan sosialisasi di sejumlah tempat. Namun, hal tersebut dinilai tidak cukup dalam upaya memberantas korupsi.

Pelaku korupsi justru akan memiliki ruang gerak yang lebih leluasa untuk merampok dan mencuri uang negara. Sebab, aktivitas mereka tidak akan mendapat tindakan tegas dari aparat hukum.

(Baca: Pejabat KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Melemahkan Institusinya)

Dampak lebih lanjut, demokrasi akan hilang, ekonomi negara menjadi rapuh, kesejahteraan rakyat menurun, dan banyak persoalan lain yang muncul.  “Korupsi tidak akan pernah selesai kalau diberlakukan, dan kita malah mundur,” ujarnya.

Sementara itu, KPK tidak bisa melakukan upaya apapun bila beleid tersebut disetujui. Sebab, KPK merupakan pelaksana undang undang negara.

(Baca: UU KPK Direvisi, Pimpinan dan Pegawai KPK Lakukan Aksi Tutup Logo KPK)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement