Kementerian ESDM Kaji Tarif Baru Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Rizky Alika
23 Agustus 2019, 20:37
kementerian esdm, mobil listrik
ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song
Ilustrasi, pengisi daya ulang super Tesla terlihat di sebuah tempat parkir di Suzhou, provinsi Jiangsu, China, Minggu (4/8/2019). Kementerian ESDM mengkaji tarif baru untuk pengisian daya mobil listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji tarif baru untuk pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tarif yang berlaku saat ini minimal sebesar Rp 1.650/kWh dan maksimal Rp 2.450/kWh.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, besaran tarif yang digunakan oleh pemerintah saat ini termasuk murah dibandingkan negara lain. "Kami mempertimbangkan tarif akhir yang dijual ke konsumen berapa," kata Rida di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8).

Makanya Besaran tarif baru akan dikaji dengan membandingkan tarif yang berlaku di luar negeri. Bila menggunakan kurs sebesar Rp 14.850 per dolar Amerika Serikat (AS), tarif fast charging di AS berada pada rentang Rp 4.050-10.247 per kWh.

(Baca: Infografik: Lima Pemain Mobil Listrik di Indonesia)

Kemudian, tarif fast charging di Kanada berkisar Rp 3.229-4.250 per kWh. Sedangkan tarif fast charging di Inggris sebesar Rp 3.129-7.2779 per kWh. Untuk tarif fast charging di Perancis sebesar Rp 4.307-7.578 per kWh.

Negara yang memiliki tarif termurah ialah Tiongkok sebesar Rp 1.485-5.643 per kWh. Sedangkan tarif termahal diduduki oleh Jerman sebesar Rp 8.316-13.662 per kWh.

Untuk Indonesia, besaran tarif ditentukan dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tarif tenaga listrik tersebut mengacu pada golongan tarif L (layanan khusus).

(Baca: Ada Insentif Pajak, Harga Mobil Listrik dan Konvensional Cuma Beda 15%)

Sebelumnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah melakukan studi efektifitas dan uji coba mobil listrik dan mobil berbahan bakar minyak (BBM). Hasilnya, kendaraan yang digerakkan dengan listrik lebih hemat daripada kendaraan BBM.

Uji coba dilakukan dengan tarif listrik Rp 1.650 per kWh. "Dari uji coba dilakukan berdasarkan jarak per kilometer, hasilnya kendaraan yang mengonsumsi solar membutuhkan biaya Rp 2.575/km, sementara listrik Rp 1.405/km," kata Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi.

Untuk jenis kendaraan sport utility vehicle (SUV) yang menggunakan Pertamax, biaya yang diperlukan sebesar Rp 1.300/km. Sementara SUV listrik hanya membutuhkan biaya Rp 495/km.

Pengujian terhadap kendaraan tipe hatchback pun hasilnya sama. Kendaraan hatchback yang mengkonsumsi Pertamax membutuhkan biaya Rp 1.050/km, sedangkan listrik membutuhkan biaya Rp 330/km.

Adapun pengujian dengan mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) lebih hemat. Mobil LCGC konvensional membutuhkan biaya BBM sebesar Rp 390/km. Jika menggunakan listrik, mobil LCGC hanya membutuhkan biaya sebesar Rp 212/km.

(Baca: Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...