Kementerian ESDM: Keputusan Blok Corridor Tak Langgar Hukum

Image title
29 Juli 2019, 14:00
blok corridor, ignasius jonan, pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan memperpanjang perpanjangan pengelolaan Blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yakni ConocoPhilips (Grissik) Ltd, Talisman Corridor LTd (Repsol), dan Pertamina Hulu Energi Corridor hingga 2043.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memutuskan memperpanjang kontrak Blok Corridor selama 20 tahun sejak 2023 kepada kontraktor eksisting, yakni ConocoPhillips, Pertamina, dan Repsol. Namun keputusan Jonan yang diumumkan pekan lalu tersebut justru dianggap melanggar hukum karena adanya keputusan judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 23/2018 yang digunakan sebagai dasar keputusan Blok Corridor.

Sejumlah pengamat menganggap Jonan seharusnya memberikan 100% hak kelola Blok Corridor kepada Pertamina bukan kepada kontraktor eksisting seperti termuat dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor 23/2018. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menjelaskan, Permen No.23 Tahun 2018 khususnya Pasal 2 telah diuji terhadap peraturan diatasnya yaitu Pasal 28 PP No.35 Tahun 2004 dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Menurut Hufron, materi muatan PP No.35 Tahun 2004 Pasal 28 sama sekali tidak ada mengatur Pertamina sebagai "Prioritas" ataupun sebaliknya. Dalam Pasal 2 Permen ESDM No.23 Tahun 2018 yang diuji di MA juga tidak ada bunyi eksplisit mengatur adanya "Prioritas" apalagi kepada kontraktor.

"Urutan dalam penyebutan di Pasal 2 Permen ESDM tersebut bukan mencerminkan prioritas, melainkan sebagai alternatif pilihan, tergantung yang menguntungkan negara. Dalam hukum memang dibedakan antara Negara dan Badan Usaha Milik Negara,"kata Hufron ke Katadata.co.id pada Sabtu (27/7).

(Baca: Pengamat Nilai Hak Kelola Blok Corridor Diserahkan 100% ke Pertamina)

Menurut dia, Putusan MA sudah sangat jelas, urutan dalam Pasal 2 sepanjang tidak dimaknai sebagai opsi prioritas, maka tetap mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, sepanjang urutan pilihan tidak dimaknai sebagai opsi prioritas.

"Dalam penerapannya, Menteri ESDM menetapkan pengelola WK yang berakhir masa kontraknya bukan karena prioritas melainkan hasil penilaian yang logis, profesional, dan berdasarkan peraturan yang mempunyai kekuatan hukum,"kata Hufron.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...