Terapkan Skema Beli Layanan Angkutan Massal, Pemerintah Butuh Rp 250 M

Image title
5 Juli 2019, 15:32
skema buy the service, skema beli layanan angkutan massal, kemenhub, transportasi
123RF.com/Andrey Moisseyef
O-Bahn, moda transportasi gabungan busway dan LRT. Bus ini berjalan di atas rel khusus di jalan raya. Pemerintah akan menerapkan skema beli layanan angkutan massal dengan Bus Raya Terpad (BRT) yang konsepnya sama dengan O-Bahn.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi memproyeksi, anggaran untuk menerapkan skema beli layanan angkutan massal (buy the service) mencapai Rp 250 miliar. Skema buy the service yaitu sistem pembelian layanan oleh pemerintah kepada pihak swasta.

Pihak swasta akan menyediakan bus dan menjadi operator, sedangkan pemerintah hanya membeli layanannya. Penerapan skema ini bertujuan agar masyarakat bisa berganti dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. 

Advertisement

Ada tujuh kota yang berpotensi menerapkan skema tersebut, yaitu Denpasar, Bandung, Bali, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, dan Sorong. Adapun uji cobanya akan dilakukan pada 2020.

Dalam menerapkan skema buy the service, pemerintah akan melakukan pendekatan sosial sehingga tidak menyingkirkan angkutan umum yang sudah ada. Selain itu, Kemenhub juga akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan skema tersebut. 

"Pemda juga harus berperan aktif, yaitu dengan membantu menyediakan infrastruktur daerah," kata Budi, saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7).

(Baca: Wajah Baru Transportasi Jakarta: LRT)

Lebih lanjut Budi mengatakan, bus yang digunakan akan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu nyaman dan terjangkau karena disubisdi oleh pemerintah. Jenis kendaraan yang akan digunakan dalam skema buy the service ini adalah Bus Raya Terpadu (Bus Rapid Transit/ BRT). 

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement