DPR Sebut RUU Migas Bisa Cepat Disahkan Bila DIM Segera Masuk

Image title
20 Juni 2019, 16:59
DPR lihat potensi ruu migas disahkan segera
Arief Kamaludin | Katadata
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menyerahkan draft revisi Undang-Undang Migas ke DPR RI karena Draft Isian Masalah (DIM) belum ditandatangani lima menteri terkait.

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tertahan lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah. DPR menyatakan RUU tersebut bisa cepat disahkan bila DIM segera masuk. 

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menjelaskan pihaknya sudah merampungkan draf RUU Migas. Maka itu, ia optimistis jika DIM segera masuk maka tidak perlu waktu lama untuk pengesahan RUU tersebut. Adapun DIM harus ditandatangani lima menteri.

Advertisement

Kelima menteri yang dimaksud yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Harapan kami kalau sudah ada paraf lima Menteri, baru bisa diluncurkan," kata Nasyirul saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/6). 

(Baca: Pembahasan RUU Migas Tertunda, Iklim Investasi Bisa Makin Lesu)

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan pemerintah sudah menyusun DIM.  "Tapi ada beberapa Menteri yang belum tanda tangan," kata dia. Namun, ia tak menjelaskan mengenai menteri yang belum menandatangani dan penyebabnya.

Nasyirul mengatakan, bila pun prosesnya tidak bisa cepat, sehingga RUU Migas tidak bisa disahkan pada DPR periode ini, maka tidak masalah. Ia meyakinkan pembahasan RUU Migas tidak akan dimulai dari awal dengan DPR yang baru. Apalagi, draf RUU Migas sudah ada.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement