MK Tolak Permintaan Penambahan Saksi oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 21:32
Hakim Konstitusi, sidang gugatan pilpres 2019
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Hakim konstitusi memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim MK menolak permintaan penambahan saksi yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menambah saksi dan ahli dalam persidangan sengketa Pilpres 2019. Majelis hakim berkukuh jumlah saksi yang boleh dihadirkan paling banyak 15 orang dan saksi ahli sebanyak dua orang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. menyampaikan permintaan menambah jumlah saksi dan ahli di akhir persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). Bambang mengatakan, pihaknya bermasalah jika ketentuan jumlah saksi itu.

Batas jumlah saksi tersebut dianggap tidak cukup untuk membuktikan seluruh argumentasi yang sebelumnya disampaikan dalam dokumen permohonan. Bambang pun meminta agar majelis hakim MK dapat menambah jumlah saksi karena ada 30 saksi dan lima ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan di MK. “Mohon dengan sangat kami diberi keleluasaaan menghadirkan saksi kami dengan proporsional,” kata Bambang.

Menanggapi itu, hakim anggota MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi dan ahli. Menurut Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dan ahli dapat menjadikan pemeriksaan dalam persidangan di MK tidak optimal.

(Baca: Debat Tim Jokowi vs Prabowo soal Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres)

Pasalnya, saksi dan ahli tersebut akan diperiksa satu per satu selama persidangan. Jika jumlahnya ditambah, waktu pemeriksaan akan semakin berlarut dan mengurangi waktu hakim MK memeriksa alat bukti lainnya. Padahal, MK hanya punya waktu menyelesaikan perkara selama 14 hari setelah gugatan didaftarkan. "Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal," kata Suhartoyo.

Hakim anggota MK lainnya, Saldi Isra menyarankan agar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga memprioritaskan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saldi meyakini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dapat memilah mana saja saksi dan ahli yang tepat untuk hadir dari total 35 orang yang telah disiapkan.

Menurut Saldi, persoalan itu hendaknya tak dibawa kepada MK. "Jangan tambah beban Mahkamah terkait hal-hal seperti ini," kata Saldi.

(Baca: Jejak Sengketa Pilkada di MK: Diskualifikasi Calon hingga Pemilu Ulang)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...